Warga DKI Korban Banjir Gugat Anies ke PTUN Tuntut Ganti RP1 Miliar

JAKARTA — Kuasa hukum masyarakat korban banjir DKI Jakarta, Sugeng Teguh Santoso, sudah menyambangi Balai Kota pada Jumat (5/3) untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Anies.

Waktu itu Sugeng berencana melakukan audiensi langsung dengan Anies. Namun niat tersebut diurungkannya, lantaran ada prosedur yang harus dijalankan. Akhirnya ia menyerahkan surat pengaduan ke bagian administrasi.

Saat itu Sugeng memberikan tenggat 10 hari kepada Pemprov DKI Jakarta untuk merespons keberataannya. Hal ini, sebutnya, mengacu pada Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Apabila tak menerima hasil baik, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menggugat ke PTUN.

Kemudian pada Selasa (24/8) kemarin, tim kuasa hukum korban banjir mendaftarkan gugatan itu ke PTUN. Gugatan saat ini masih diproses PTUN Jakarta.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Rabu (25/8/2021), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat:

  1. Tri Andarsanti Pursita
  2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
  3. Gunawan Wibisono
  4. Yusnelly Suryadi D
  5. Hj Shanty Widhiyanti SE
  6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
  7. Indra

Ketujuh orang di atas menuntut Anies Baswedan segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung, dan Kali Sekretaris. Selain itu, warga juga menggugat Anies Rp 1 miliar karena telah membuat mereka merugi.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati keputusan warga yang mengajukan gugatan atas penanganan banjir 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk itu, Pemprov DKI siap menjawab gugatan tersebut di PTUN. Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota Jakarta, (2,6/8).

“Kami menghormati keputusan warga yang menggugat ke PTUN, karena dalam menjalani roda pemerintahan ini, kami sangat menjunjung tinggi asas hukum dan nilai-nilai demokrasi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Yayan mengatakan, beberapa warga korban banjir menyampaikan surat keberatan administratif yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta pada 5 Maret 2021. Kemudian, pada 5 Mei 2021, Pemprov DKI sudah mengirimkan surat jawaban sebagai respons atas surat keberatan administratif tersebut.

“Kami sudah memberikan respons melalui surat jawaban kepada warga. Kami menghormati keputusan warga yang meresponsnya kembali dengan gugatan di PTUN. Untuk itu, kami siap menjawab gugatan tersebut di PTUN,” tandasnya.

Tinggalkan komentar