JPU Tidak Menahan Dua Anggota Resmob Polda Metro yang Terlibat Kasus Km50, Ini Alasannya

JAKARTA – Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembunuhan laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.

Tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.
Pasalnya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.

“Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif,” kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.

“Dan mendapat jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri, serta akan koperatif pada saat persidangan,” ujarnya.

Hingga kini, Leonard menyampaikan surat dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jakarta Timur. Nantinya, keduanya akan segera disidangkan.

“Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar