Praktik Pungli Oknum Kepolisian Sektor Tambora Kabupaten Bima

BIMA — Dari hasil penelitian investigasi yang di himpun Tim C.I.News terkait praktik ilegal loging di wilayah Desa Rasabou Kecamatan Tambora Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat pada, Senin (16/8/2021). Di dapati adanya oknum aparat di Polsek Tambora dan Sekretaris Pemerintah Desa Rasabou Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, yang kerap minta upeti/ pungli dari pengangkutan kayu para pelaku ilegal loging.

Hal itu di ketahui dari seorang narasumber masyarakat wilayah Desa Rasabou Kecamatan Tambora yang juga pengusaha kayu pelaku praktik ilegal loging,  memaparkan praktek oknum aparat yang kerap minta jatah, untuk setiap pengangkutan kayu dari para pelaku ilegal loging di wilayah tersebut.

Saat di konfirmasi, Narasumber mengatakan, Saat ini ada 13 hingga 19
pengusaha kayu yang mengangkut dan mengambil kayu di Tambora Kabupaten Bima.

Menurut keterangan, Mereka para pelaku ilegal loging telah membeli kayu dari warga di Kecamatan Tambora sejak 2018 lalu.

Untuk memuluskan setiap pengangkutan kayu, Dan mereka para pengusaha kayu tersebut harus merogoh uang Rp 300 ribu per truk agar tidak ada penangkapan saat
kayu diangkut.

Namun pada tahun 2020 ada rapat yang digelar di rumah Kepala Desa Rasabou, Kecamatan Tambora.

Dalam rapat itu, oknum anggota Polsek Tambora meminta jatah dinaikkan menjadi Rp500 ribu per mobil.

“Naikkan jatah saya 500 ribu rupiah per Oto, tidak akan ada penangkapan, ” mengutip kalimat
ucapan oknum Polsek Tambora saat pertemuan di rumah Kades Rasabou tersebut.

Narasumber pun menunjukan bukti transfer uang beberapa kali selama tahun 2020.

Yakni, ke nomor rekening atas nama Putu Erik Wardana, anggota Polsek Tambora. Nominal uang yang dikirim bervariasi. Ada Rp 1,5 juta sebanyak 3 kali dan Rp 2 juta satu kali.
Menurut Asikon, kanit ini sebagai tukang tagih dari pihak Polsek Tambora.

Ia (Narasumber Red) juga menunjukan bukti percakapan di WhatsApp yang menunjukan adanya
penagihan uang dari oknum aparat tersebut.

Perlu di ketahui, Kayu yang diangkut merupakan kayu Rimba Campuran. Dan untuk memuluskan aksi para paku praktik ilegal logging di bekali surat keterangan dari pemerintah desa setempat.

Untuk setiap dokumen pengangkutan kayu, para pelaku keluarkan uang 3,5 juta untuk sekali pengangkutan. Itu disetor ke sekretaris desa. Sementara untuk mendapatkan SPPT dari desa, meraka para pelaku harus keluarkan Rp 600.000 lagi.

Sangat di sayangkan praktek ekploitasi hutan lindung yang di garap sejak usaha tahun 2018
hanya menggunakan surat keterangan Desa dan menjadi ajang praktik pungli oleh sejumlah
oknum di Polsek Tambora tidak terditek oleh Polres Bima atau Pihak Polda Nusa Tenggara Barat.

Untuk penegakan hukum dan menguatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, Atas nama masyarakat Tambora, Chakrawala Indo News meminta ketegasan Bapak Kapolri untuk menindak oknum-oknum yang bermain praktik ilegal loging di wilayah Tambora Kabupaten Bima, NTB. (Red)

One comment

Tinggalkan komentar