Terkait Asesmen TWK, Komnas HAM RI Menyampaikan Rekomendasi Kepada Presiden

JAKARTA — Komnas HAM menilai nama baik 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan layak untuk dipulihkan. Hal itu bagian dari rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden Jokowi.

“Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers pada, Senin (16/8/2021).

Komnas HAM menemukan ada sejumlah penyimpangan dalam TWK. Bahkan termasuk adanya dugaan kuat TWK menjadi alat untuk menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Diduga, mereka yang disingkirkan ialah pegawai KPK yang dilabeli Taliban. Padahal para pegawai itu yang bekerja baik dalam pemberantasan korupsi. Komnas HAM menduga adanya kongkalikong dalam pelaksanaan TWK yang tujuannya menyingkirkan pegawai KPK tertentu.

Atas dasar sejumlah temuan, Komnas HAM pun merekomendasikan Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah TWK ini.

Berikut rekomendasi Komnas HAM:

Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait Pelanggaran HAM terkait Penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status Pegawai KPK menjadi ASN, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (Ir. Joko Widodo) selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi

Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK dengan:

a. Memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK yang dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. Hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar disain yang telah ditentukan tersebut (Halaman 340, Paragraf 1, Baris ke 10).
Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian Konstitusi.

b. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK.

c. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

d. Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara.

e. Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Laporan Pemantauan dan Penyelidikan ini akan disampaikan kepada Presiden RI. Komnas HAM RI berharap agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Bapak Presiden RI. (Red)

Tinggalkan komentar