Ketatanegaraan Akan Terancam Jika 2024 Pandemi Belum Teratasi

JAKARTA — Presiden Jokowi pernah menyebut belum bisa diprediksi kapan COVID-19 berakhir. Di tengah ketidakpastian soal pandemi COVID-19, muncul pula wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan anggota DPR dalam kerangka amandemen UUD 1945, meski sudah dibantah pimpinan MPR dan Jokowi sendiri.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua MPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid mengatakan pandemi berkepanjangan dikhawatirkan dapat berdampak pada masalah ketatanegaraan.

“Kita mesti optimis pandemi COVID dapat diatasi. Namun jika sampai 2024 belum selesai maka dapat berdampak pada soal ketatanegaraan. Itu unpredictable,” ujar Jazilul saat dihubungi pada, Minggu (15/8/2021).

Namun, ia tak merinci apakah masalah ketatanegaraan terkait dengan perubahan masa jabatan presiden. Lebih lanjut, Jazilul menjelaskan, dalam pertemuan pimpinan DPR dan Presiden Jokowi, Jumat (13/8/2021) lalu, amandemen 1945 memang dibahas namun terbatas. Selain itu, juga dibahas soal pelaksanaan sidang tahunan MPR/DPR/DPD yang digelar besok.

“Itu pertemuan konsultasi terkait kehadiran Presiden pada Sidang Tahunan MPR dan teknis persidangannya. Termasuk rencana amandemen UUD, terkait PPHN. Jadi, tidak ada skenario pembahasan di luar agenda sidang tahunan dan tugas MPR,” ungkap Jazilul.

“Yang dominan dibicarakan, seputar penanganan dan dampak pandemi COVID-19,” lanjut dia.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 terkait PPHN atau dulu disebut GBHN. Dia menyebut PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.

“Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodisasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” jelas Bamsoet. (Red)

Tinggalkan komentar