JAKARTA — Mural #Jokowi404NotFound ramai memperbincangkan warganet. Lantas, apakah pembuat mural tersebut bisa dipidana ?
Sebelumnya pada, 13 Agustus 2021 mural “Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit” tergambar di dinding salah satu rumah di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasuruan pun menghapus mural tersebut.

Pasalnya, mural yang terpampang di pinggir jalan raya utama tersebut dianggap provokatif.
Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menjelaskan, Pasal 19 Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tercantum larangan mencoret dinding atau tembok sarana umum.
Selanjutnya, pada Jumat (13/8/2021) ditemukan mural yang diduga wajah Presiden dan terdapat tulisan ‘404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten. Polisi dan jajaran aparat terkait kini menghapus mural itu.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riewanto menjelasakan bahwa presiden bukan termasuk simbol negara.
“Jadi kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara ya. Tapi ini soal etik saja,” kata Agus dikutip pada, Minggu (15/8/2021).
Adapun produk hukum mengenai simbol negara, diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pada pasal 2 disebutkan, yang termasuk dalam simbol negara yakni bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi NKRI.
“Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya,” jelas Agus.
Mengenai mural yang terdapat di tembok atau fasilitas publik, menurut Agus, itu bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).
Agus mengatakan, ada beberapa daerah yang memang menerapkan Perda ketertiban umum yang secara spesifik melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di pohon, jembatan, tiang, tembok atau fasilitas publik.
“Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme,” terang Agus.
Karena itu menurut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.
“Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya. Perda itu penindakannya bukan polisi, kan, tetapi Satpol PP. Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja,” tutur dia.
Adapun bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik, maka tidak dianggap melakukan pelanggaran.
“Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik. Untuk kita sendiri ya tidak melanggar, karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang. Kalau privat kan lain,” imbuh Agus. (Red)

