JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga antirasuah ini telah menetapkan enam orang itu sebagai tersangka pada Februari 2021.
Keenam tersangka yang ditahan KPK adalah DR (Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP), APA (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), RAR (konsultan pajak), AIM (konsultan pajak), VL (kuasa wajib pajak), dan AS (konsultan pajak).
“Ini untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta disiarkan melalui akun Youtube KPK yang di kutip pada, (14/8/2021).
Ghufron mengatakan tersangka Dadan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai pemenuhan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK.
Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan empat tersangka lainnya sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

