Simak Cara Cek BST, PKH & Beras 10 Kg Berikut 3 Syarat Untuk Mencairkannya

JAKARTA — Hingga saat ini Pemerintah masih terus disalurkan Bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan program perlindungan sosial terdiri dari Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, serta tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Bantuan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).
Daftar penerima bantuan sosial dapat dicek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bantuan diberikan untuk meringankan beban masyarakat selama aturan PPKM diberlakukan.

Cara Cek Bansos:

  1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Lalu masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
  3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon ‘reload’ untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu tekan tombol “cari” data

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli sampai dengan September 2021, dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Syarat dan Cara Mencairkan Bansos, Siapkan dokumen berikut:

  • Surat undangan
  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK).

Surat undangan atau keterangan dari ketua RT Setempat harus dibawa ke kantor pos terdekat.

Surat keterangan berisikan barcode dan informasi dasar penerima bantuan.
Masyarakat dapat mencairkan dana bantuan, dengan menunjukkan dokumen pribadi seperti KTP atau KK dan surat dari RT kepada petugas.

Lalu petugas akan melakukan scanning pada barcode di surat undangan tersebut, kemudian dana bantuan akan langsung diberikan kepada KPM.
Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan dana bantuan, petugas akan memfoto setiap masyarakat yang sudah menerima bansos lengkap bersama dokumen pribadinya.

Saat proses pencairan dana, masyarakat tidak dikenai potongan biaya apapun.

(Red)

Tinggalkan komentar