MAKI Resmi Mengugat Ketua DPR RI ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya MAKI, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga ikut menggugat kader PDI Perjuangan itu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (10/9/2021).

“Gugatan ke PTUN sudah resmi didaftarkan,” ujar Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan, gugatan MAKI dan LP3HI telah terdaftar di laman resmi PTUN Jakarta. Gugatan ini bernomor perkara 191/G/2021/PTUN Jakarta.

“Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta dan telah mendapat register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta,” ujar Boyamin.

Adapun beberapa nama calon anggora BPK dalam surat tersebut antara lain yakni, Nelson Humiras Halomoan, Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shihubul Imam Harry Zacharias Soeratin, Nyoman Adhi Suryadhana, dan beberapa nama lain.

Khusus dua nama terakhir, MAKI menduga keduanya tak memenuhi syarat. Nyoman merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran).

Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene merupakan jabatan KPA.

Boyamin menegaskan, gugatan tersebut bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut. (Red)

Tinggalkan komentar