JAKARTA — Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan bahwa biaya perjalanan dinas pimpinan dan pegawai KPK yang bisa ditanggung penyelenggara lain bukan merupakan bentuk gratifikasi.
“Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan gratifikasi apalagi suap,” kata Ali dalam keterangan resminya yang dikutip pada Senin (9/8/2021).
Ali menyatakan bahwa pegawai KPK tetap tak diperkenankan menerima honor apabila menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK.
Tak hanya itu, Ali juga mengatakan sejumlah kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan perkara.
“Pegawai KPK dalam pelaksanaan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan,” kata Ali.
Selain itu, Ali memastikan bahwa KPK juga bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya. Biaya perjalanan pimpinan dan pegawai KPK, kata dia, tetap dibebankan kepada anggaran KPK apabila panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya.
“Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan di diteken tertanggal 30 Juli 2021.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. (Red)

