Kobarkan Minta Kejari Periksa Terkait Dana Bos pada SMAN 3 Bekas

JAKARTA — LSM Kobarkan layangkan atensi kepada Gubernur Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terkait dugaan penyalah gunaan aliran dana Biaya Oprasiaonal Sekolah (BOS) pada SMAN 3 Bekasi.

Ketua Umum DPP Kobarkan Fadly Ibu Sina mendesak Kejari Bekasi segera turun untuk memeriksa SMA se_Kota Bekasi.

Menurut Fadly, Aliran dana BOS yang mengucur pada SMAN 3 Bekasi sejak tahun 2020 tidak terealisasi untuk oprasional sekolah dan di duga terjadi praktik korupsi.

“Dari pendalaman yang kami lakukan di SMAN 3 Bekasi, tidak transparan dan LPJ_nya rekayasa,” kata Fadly pada, Senin (9/8/2021).

Fadly menabahkan, Dari hasil temuan kasus dugaan praktik korupsi dana BOS pada SMAN 3 Bekasi, tidak menutup kemungkinan terjadi di semua SMA yang ada di Kota Bekasi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harga satuan dana BOS siswa SD yang pada tahun 2019 sebesar Rp 800 ribu berubah menjadi Rp 900 ribu pada tahun 2020 atau meningkat sebesar 13%.

Lalu siswa SMP yang tadinya Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta atau meningkat 10%. Sementara siswa SMA yang pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta pada tahun 2020 atau meningkat 7%.

Hal tersebut dibarengi dengan kenaikan anggaran dana BOS sebesar 6.03% tahun ini. Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS tahun 2020 sebesar Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa.

Selain harga satuan peserta didik dan kenaikan anggaran, perubahan juga terjadi dalam skema penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS yang disalurkan harus melalui rekening kas umum daerah (RKUD), kini langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari penyaluran sebelumnya di mana sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS hingga bulan Maret, bahkan bulan April (yang masuk dalam triwulan berikutnya).(Red)

https://youtu.be/RptNNlpF9S8

Tinggalkan komentar