JAKARTA — Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Busyro Muqoddas menyebut terbitnya peraturan pimpinan KPK terbaru yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia merupakan bukti upaya pelumpuhan KPK secara lebih total.
“Itu membuktikan proses penyempurnaan pelumpuhan KPK secara lebih total,” kata Busyro pada, Senin (9/8/2021).
Menurut Busyro, sejak periode pimpinan KPK yang pertama hingga keempat, peraturan yang membolehkan perjalanan dinas dibiayai panitia tidak ada.
Saat itu, terdapat Peraturan Komisi (Perkom) yang melarang perjalanan dinas dibiayai panitia. Perjalanan dinas akan dibiayai dari keuangan KPK. Pegawai KPK yang diutus juga tidak boleh dijemput dan membayar makan dengan uang dari KPK.
“Sampai kepada jamuan makan siang atau makan malam itu juga tidak boleh ditanggung oleh lembaga yang mengundang, baik itu pemerintah maupun swasta,” kata Busyro.
Busyro menyebut terbitnya Perkom tersebut sebagai bentuk kerapuhan KPK dan akan mengganggu independensi lambaga anti rasuah itu. Bahkan, menurut Busyro, terbitnya Perkom itu akan menimbulkan budaya feodalisme yang sangat kental saat Orde Baru.
“Feodalisme itu kan menimbulkan dan menjadi sumber dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Busyro.
Busyro menilai terbitnya Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut tidak bisa dipisahkan dari upaya pelumpuhan KPK lainnya.
Pelumpuhan KPK, kata Busyro, dilakukan secara institusional. Hal ini diawali dengan mengubah UU KPK yang membuat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Masih belum cukup, lalu diadakan akrobat politik dengan TWK (tes wawasan kebangsaan) itu,” ujarnya.(Red)

