JAKARTA — Dalam sidang kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) COVID-19, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 11 tahun penjara. Tuntutan itu dinilai tidak sesuai dengan pernyataan ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19.
Mantan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Tuntutan KPK kepada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 Juliari P Batubara yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan.
Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup. Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos covid-19.
“Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi covid-19 ini, ” katanya dalam keterangan tertulis yang di kutip C.I.News pada, Kamis (29/7/2021).
Selain itu menurutnya, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial, Bagaimana dengan peran sejumlah politikus partai? dan bagaimana nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?
“Tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19 tak obati kerugian Masyarakat sebagai korban korupsi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Febri berharap, Penegak hukum sudah harus lebih serius dan sangat sensitif mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban korupsi. (Red)

