Terkait Penyaluran Bansos, Mendagri Minta Kepala Daerah Tidak Perlu Tunggu Perintah dari Pusat

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah tidak perlu menunggu pemerintah pusat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 selama PPKM Darurat. Tito menyebut para kepala daerah memiliki diskresi untuk memutuskan pemberian bansos.

“Prinsip utama bansos ini kita harapkan tidak usah menunggu dari pusat. Jadi kalau daerah melihat ada masyarakat yang kesulitan segera dibantu, prinsipnya adalah tidak melakukan mark-up,” kata Tito dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung secara daring, Sabtu (17/7/2021).

Tito menyatakan pemerintah akan mendukung sepenuhnya langkah pemerintah daerah sepanjang bansos diberikan tepat sasaran dan dilakukan secara benar.

Mantan Kapolri itu mengaku mendapatkan usulan agar mengeluarkan peraturan bersama tentang realokasi APBD yang digunakan untuk tiga hal, yaitu penanganan pandemi, jaring pengaman sosial, dan stimulan ekonomi demi menjaga agar UMKM tetap bertahan.

“Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan yaitu 8 persen dari dana DAU [dana alokasi umum] dan DBH [dana bagi hasil] itu dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Menurut Tito penambahan anggaran itu nantinya untuk penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah. (Red)

Tinggalkan komentar