Pemerintah Akan Salurkan Bansos Tambahan Senilai Rp39.19 Triliun

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (Bansos) tambahan senilai Rp39.19 triliun untuk mengurangi beban masyarakat karena kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk segera menyalurkan bansos tambahan itu.

”Bapak Presiden (Joko Widodo) telah memerintahkan kami para menterinya untuk memberikan bantuan guna meringankan beban PPKM Darurat,” kata Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada, Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, Bansos selama PPKM Darurat itu diantaranya berupa beras dari Perum Bulog dengan paket 10 kilogram untuk 18,9 juta Keluarga Penerima Manffat (KPM). Kemudian, bantuan sosial tunai untuk 10 juta KPM.

“Selanjutnya pemberian tambahan ekstra selama dua (2) bulan untuk 18,9 juta KPM sembako,” jelasnya.

Kemudian, tambahan anggaran untuk 5,9 juta KPM usulan daerah, tambahan anggaran untuk Kartu Pra Kerja senilai Rp 10 triliun dan juga pemberian subsidi listrik rumah tangga dengan kapasitas 450 volt dan 900 volt yang akan diperpanjang selama 3 bulan hingga Desember 2021.

“Selanjutnya perpanjangan subsidi kuota internet bagi siswa mahasiswa guru dosen selama 6 bulan, dan juga subsidi abonemen listrik diperpanjang sampai Desember 2021,” terangnya.

Selain penambahan anggaran untuk bantuan sosial, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp 33,21 triliun.

“Antara lain meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, penambahan insentif tenaga kesehatan, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin yang isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTR-GR),” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan komentar