Catatan Bangar DPRD Jatim Terkait Pertanggungjawaban APBD 2020

SURABAYA — Hasil pembahasan disampaikan dalam sidang paripurna yang berlangsung secara daring dan luring di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Jatim yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah pada, Senin (5/7/2021).

Dalam sidang paripurna tersebut, BERIKUT CATATAN BANGGAR DPRD JATIM TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2020 membacakan dokumen laporan hasil pembahasan yang ditandatangani oleh Ketua Banggar DPRD Jatim, Kusnadi.

Dalam laporannya ini, Deni Wicaksono menyampaikan, bahwa dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020, Pemprov Jatim telah melakukan berbagai kebijakan. Baik kebijakan keuangan, pada sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah selama tahun 2020.

“Kinerja Keuangan ini, patut kita apresiasi karena Tahun 2020 Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melampaui target. Namun terhadap kinerja Belanja Daerah kedepan perlu ada perbaikan dan peningkatan dalam penyerapan dan pelaksanaannya,” kata Deni

Karenanya, Banggar DPRD Jatim menilai, bahwa perbaikan ini perlu dilakukan mengingat masih ada beberapa program yang belum dapat diselesaikan pada Tahun 2020 kemarin.

“Padahal itu sudah menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020,” jelas Deni.

Untuk itu, Deni menyebut, dalam paripurna ini Banggar DPRD Jatim menyampaikan beberapa poin-poin masukan. Pertama adalah menegaskan kembali apa yang telah menjadi rekomendasi Komisi-Komisi kepada masing-masing OPD, agar benar-benar dilaksanakan sebagai masukan bagi OPD-OPD dari Mitra Kerjanya.

Kedua, kata Deni, terhadap pertanyaan, saran dan harapan Fraksi, hendaknya Pemprov Jatim menjadikannya sebagai wujud dari fungsi pengawasan DPRD.

“Sehingga apa yang disampaikan Fraksi mestinya harus ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim, agar tidak hanya sekadar pertanyaan, saran maupun harapan belaka,” ujarnya.

Sedangkan pada poin ketiga, Banggar DPRD Jatim juga mengingatkan kembali kepada Pemprov Jatim, bahwa rekomendasi Pansus pembahas LKPJ Gubernur Jatim Tahun 2020, juga harus menjadi perhatian yang serius bagi Pemprov Jatim.”Khususnya terkait dengan rekomendasi beberapa IKU (Indikatir Kinerja Utama) yang perlu ditindaklanjuti, demi perbaikan Pemprov Jatim ke depan,” katanya

Di samping itu, dalam poin keempat yaitu bahwa Banggar DPRD Jatim mendorong kepada pemprov, khususnya Inspektorat agar secara intens melakukan pembinaan dan pengawasan kepada OPD-OPD.

“Khususnya terkait dengan penggunaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Sementara itu, dari hasil audit BPK RI terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim tahun 2020 juga menghasilkan beberapa perhitungan. Pertama adalah pendapatan daerah setelah perubahan APBD 2020 ditetapkan Rp30,142 triliun, realisasinya mencapai Rp31,631 triliun.

Kemudian, untuk belanja daerah atau transfer setelah perubahan APBD 2020 ditetapkan Rp34,565 triliun, realisasinya mencapai Rp 32,285 triliun.

Sebagaimana hasil audit BPK RI, maka APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) senilai Rp3,700 triliun. (Red)

Tinggalkan komentar