JAKARTA – Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Septriana Tangkary menjelaskan, bahwa ciri-ciri pinjol ilegal adalah mengirimkan pesan melalui SMS dan WA.
“Salah satu ciri pinjol ilegal adalah menawarkan pinjaman atau produknya melalui SMS atau Whatsapp (WA). Perlu diingat, pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen,” jelas Septriana pada, Selasa (13/7/2021).
Dia menambahkan, jika menerima SMS atau WA penawaran pinjol ilegal, sebaiknya langsung hapus dan blokir nomor tersebut. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA penawaran pinjol ilegal. “Ingat ya, selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman!”, tegasnya lagi.
Septriana juga menjelaskan tentang itu dalam acara Webinar Creative Talks Pojok Literasi “Ramai Pinjol, Milenial Cerdas Kelola Keuangan” belum lama ini. Acara webinar ini juga diisi oleh narasumber, yakni Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), A Prasetyantoko, dan Chairman Fintech Center UNS, Irwan Trinugroho serta diikuti oleh 900 peserta secara online.
Perlu diketahui, sampai dengan 10 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebanyak 125 perusahaan.
Terkait itu, Prasetyantoko menjelaskan, bahwa peran AFPI dalam mensiosisialisasikan fintech peer to peer lending agar tidak menjadi korban pinjol adalah dengan memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.
“Kami juga melakukan sosialisasi pengenalan produk, dan kami memastikan bahwa yang menjadi anggota asosiasi bisa atau dapat dipercaya serta sanksi akan kami berikan jika ada anggota asosiasi berbuat “nakal” kepada masyarakat, sanksi tersebut adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi,” terangnya.
Nara sumber lainnya, Irwan menerangkan, bahwa selama ini fintech dianggap identik dengan pinjol menyebabkan kepercayaan orang terhadap peer to peer lending jadi rusak. Padahal peer to peer lending sifatnya meningkatkan inklusi keuangan.
“Peran UNS mengenai fintech adalah menjadikan fintech sebagai salah satu mata kuliah. Kami juga memberikan literasi keuangan melalui edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan maupun kanal-kanal media sosial yang kami punya,” tuturnya menutup kegiatan. (Red)

