Pemerintah Resmi Perluas PPKM Darurat ke 15 Daerah di Luar Jawa & Bali

JAKARTA – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali pada, Jumat (9/7/2021).

Sebanyak 15 daerah di luar Jawa Bali resmi diberlakukan PPKM Darurat. Penerapan aturan itu akan berlaku pada 12 Juli atau Senin pekan depan.

“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM darurat,” kata Airlangga pada, Jumat (9/7/2021).

Ke-15 daerah tersebut di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Seperti diketahui Meski demikian, sejumlah dorongan juga disampaikan sejumlah pihak agar PPKM Darurat diberlakukan hingga di luar Pulau Jawa-Bali.

Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban mendorong PPKM Darurat diperluas mengingat lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia terus terjadi.(Red)

Tinggalkan komentar