JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi masyarakat yang hendak melintas pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Sehingga kemudian segera ada keputusan barangkali dari Gubernur, atau Dinas Tenaga Kerja untuk segera menerbitkan ini (surat keterangan kerja). Sehingga tidak terjadi polemik di lapangan yang kemudian menimbulkan masalah baru,” kata Kapolri dalam konferensi pers secara virtual pada, Senin (5/7/2021).
Kapolri mengatakan masih banyak warga yang bingung apakah dirinya bekerja di sektor esensial, kritikal atau non-esensial. Hal ini menyebabkan kemacetan panjang di sejumlah titik penyekatan.
Menurutnya, jika surat keterangan ini tak kunjung terbit, petugas akan kewalahan dalam mengawal pos penyekatan. Selain itu, perdebatan panjang antara petugas dan masyarakat tak terhindarkan.
“Selama masih belum ada itu Pak, maka akan terjadi perdebatan di lapangan. Dan kemudian yang terjadi adalah kerumunan yang panjang karena terjadi perdebatan-perdebatan,” ujarnya.(Red)

