JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa terdapat 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke wilayah Indonesia.
Masuknya TKA saat pemerintah menerapkan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali lantaran melonjaknya kasus Covid-19.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan para TKA tersebut akan bekerja di Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bantaeng.
“Terkait pemberitaan masuknya 20 orang TKA di Sulawesi Selatan, benar bahwa mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng,” kata Arya dalam keterangan resmi pada, Minggu (4/7/2021).
Dia mengatakan Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian.
Arya menegaskan, Saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran covid-19.
Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru. Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di Proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” katanya.(Red)

