Keterangan Menhub Soal Kriteria Melakukan Perjalanan Tanpa Sertifikat Vaksin

JAKARTA — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut bahwa pihaknya memberikan pengecualian bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pulau Jawa-Bali diterapkan.

Budi Karya menjelaskan dari sejumlah persyaratan yang wajib disertakan dalam perjalanan saat PPKM Darurat diterapkan, namun terdapat ketentuan khusus untuk masyarakat yang belum dapat memenuhi dokumen sertifikat vaksin.

“Bahwa ada orang-orang yang tidak divaksin. Diantaranya mereka yang habis terkena Covid dan juga mereka ada penyakit, jadi itu jelas dikecualikan,” kata Budi Karya Sumadi dalam Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakuan PPKM Darurat yang disiarkan kanal YouTube BNPB dikutip C.I.News pada, Sabtu (3/7/2021).

Akan tetapi untuk masyarakat yang memang memiliki penyakit sehingga tidak dapat menerima vaksin Covid-19 sebagai prasyarat sertifikat vaksin, mereka harus memiliki surat catatan medis yang dikeluarkan oleh dokter spesialis.

Selain bagi mereka yang tidak memiliki sertifikat vaksin untuk persyaratan perjalanan saat PPKM Darurat tersebut diterapkan, lebih lanjut Menhub menuuturkan bahwa persyaratan sertifikat vaksin itu tidak berlaku untuk perjalanan dengan rute di luar wilayah Jawa dan Bali.

“Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatory untuk syarat pergerakan di luar Jawa dan Bali,” terangnya..

Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk melakukan perjalanan ditengah penerapan PPKM Darurat yang juga sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Covid-19 nomor 14 tahun 2021 serta SE Kemenhub nomor 14 tahun 2021 ialah dengan menunjukan hasil pemeriksaan Real Time (RT) PCR yang berlaku selama H-2 keberangkatan, pemeriksaan Swab Antigen dengan masa berlaku 1×24 jam dan masyarakat diwajibkan untuk mengisi electronic – Health Alert Card (e-HAC).

“Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan,” pungkas Budi Karya Sumadi. (Red)

Tinggalkan komentar