TANGERANG – LSM Kobarkan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melaporkan terkait dugaan penyalah gunaan aliran dana Biaya Oprasiaonal Sekolah (BOS) pada SMAN 27 Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum DPP Kobarkan Fadly Ibu Sina mendesak Kejari Kabupaten Tangerang segera turun untuk memeriksa SMA se_Kabupaten Tangerang.
Menurut Fadly, Aliran dana BOS yang mengucur pada SMAN 27 sejak tahun 2020 tidak terealisasi untuk oprasional sekolah dan di duga terjadi praktik korupsi.
“Dari pendalaman yang kami lakukan di SMAN 27 kabupaten Tangeran, tidak transparan dan LPJ_nya rekayasa,” kata Fadly pada, Kamis (01/6/2021).
Fadly menabahkan, Dari hasil temuan kasus dugaan praktik korupsi dana BOS pada SMAN 27 kabupaten Tangeran, tidak menutup kemungkinan terjadi di semua SMA yang ada di kabupaten Tangerang.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), harga satuan dana BOS siswa SD yang pada tahun 2019 sebesar Rp 800 ribu berubah menjadi Rp 900 ribu pada tahun 2020 atau meningkat sebesar 13%.
Lalu siswa SMP yang tadinya Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta atau meningkat 10%. Sementara siswa SMA yang pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta pada tahun 2020 atau meningkat 7%.
Hal tersebut dibarengi dengan kenaikan anggaran dana BOS sebesar 6.03% tahun ini. Pemerintah melalui Kemendikbud dan Kementerian Keuangan menyalurkan dana BOS tahun 2020 sebesar Rp 54,32 triliun untuk sasaran 45,4 juta siswa.
Selain harga satuan peserta didik dan kenaikan anggaran, perubahan juga terjadi dalam skema penyaluran dana BOS. Jika sebelumnya dana BOS yang disalurkan harus melalui rekening kas umum daerah (RKUD), kini langsung ditransfer ke rekening sekolah.
Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi dari penyaluran sebelumnya di mana sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS hingga bulan Maret, bahkan bulan April (yang masuk dalam triwulan berikutnya).(Red)

