Polda Metro Perluas kawasan Pembatasan Mobilitas, Berikut Daftar 35 Titiknya

JAKARTA — Polda Metro Jaya memperluas kawasan yang menerapkan pembatasan dan pengendalian mobilitas di kawasan Jakarta, Bekasi, Depok hingga Tangerang jadi 35 titik.

Perbedaannya, jika pembatasan mobilitas jalan akan dengan pengecualian penghuni, layanan kesehatan atau layanan darurat lainnya.
Sementara pada pengendalian mobilitas, jalan tidak ditutup namun polisi melakukan pemantauan ketat pada kegiatan masyarakat di wilayah tersebut.

“Masyarakat bisa melintas tapi jalan itu akan kita kendalikan sangat ketat kerumunannya, kegiatan aktivitas masyarakatnya, kita patroli bolak balik, anggota ditempatkan di kawasan rawan tersebut. Sehingga ruas jalan bisa dilewati namun kegiatan di sepang kawasan itu harus diawasi dengan ketat berdasarkan prokes,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan (28/6/2021).

Berikut adalah 35 titik, yang dibagi menjadi pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Pembatasan Mobilitas

  1. Jakarta Pusat:
    • Jalan Sabang
    • Cikini Raya (mulai Traffic Light Cut Meutia sampai Raden Saleh)
    • Jalan Apron
    • Jakarta Selatan:
    • Jalan Asia Afrika (dari hotel Fairmont sampai Mustopo)
    • Kemang
    • Bulungan
  2. Jakarta Timur
    • Banjir Kanal Timur
  3. Jakarta Barat
    • Jalan Pemancingan, Srengseng
  4. Jakarta Utara
    • Boulevard Kelapa Gading
  5. Tangerang Kota
    • Jalan Kali Pasir
    • Jalan Benteng Raya
    • Boulevard Alam Sutera
    • Jalan Sutera Utama
  6. Tangerang Selatan
    • Jalan Clique Gading Serpong
  7. Depok
    • Jalan M Yasin
  8. Bekasi Kota
    • Jalan Boulevard Selatan
    • Jalan Utama Summarecon
  9. Bekasi Kabupaten
    • Jalan Cikarang Baru
    • Jalan Cikarang Selatan

Pengendalian Mobilitas

  1. Jakarta Pusat
    • Jalan Jaksa
    • Jalan Salemba Tengah
    • Mangga Besar
  2. Jakarta Selatan
    • Jalan Woltermonginsidi, dari perempatan Cikajang sampai Gunawarman
    • Cipete Raya, mulai dari Simpang Cipete sampai Cipete Fatmawati
  3. Jakarta Timur
    • Jalan Sukmoharjo, Jatinegara
    • Jalan Sutoyo, Kramat Jati
    • Jalan Raya Bogor tepatnya depan Pusat Dinas Kesehatan Jakarta Timur
  4. Jakarta Utara
    • PIK
    • Sunter
  5. Bekasi
    • Taman Sehati, Cikarang
    • Distrik 1 Meikarta

Ia menambahkan, mereka akan menempatkan petugas Polisi, TNI dan Satpol PP di titik-titik tersebut. Mereka akan memonitor kegiatan masyarakat, jangan sampai ada kerumunan.(Red)

Tinggalkan komentar