Dosen Hukum Pidana Universitas Pharahyangan Pertanyakan Penegakan Hukum Terhadap Pinangki

JAKARTA — Dosen Hukum Pidana Universitas Pharahyangan, Nefa Claudia Meliala mengungkapkan sejumlah catatan yang seharusnya bisa memperberat hukuman dalam putusan banding terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertama, jika mengacu pada ketentuan Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur seseorang pejabat yang terbukti melakukan pidana melalui jabatannya maka hukumannya dapat ditambah sepertiga.

“Sehingga kita lihat ketika seseorang melakukan satu tindak pidana atau kejahatan dalam jabatannya apalagi dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum berdasarkan ketentuan pasal 52 KUHP seharusnya bisa diperberat. Ditambah satu pertiga,” jelas Nefa dalam diskusi daring ICW bertajuk ‘Menyoal Putusan Jaksa Pinangki: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi pada, Minggu (27/6/2021).

Dosen Hukum Pidana Universitas Pharahyangan, Nefa Claudia Meliala, dalam diskusi daring ICW bertajuk ‘Menyoal Putusan Jaksa Pinangki: Jalan Mundur Pemberantasan Korupsi.

Nefa lantas mempertanyakan mengapa seakan-akan aturan ini tidak dilihat sebagai salah satu dasar yang bisa memberatkan.

“Ini tentu menjadi catatan pertama, bagaimana cara berpikir majelis saat memeriksa dan memutus dan ini tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan,” terang Nefa.

Kemudian soal salah satu pertimbangan hukum majelis pada tingkat banding yang menyebutkan terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Padahal dalam pandangan Nefa fakta persidangan hanya bicara soal pengakuan Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, bukan mengakui menerima uang dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

“Bukan secara spesifik mengakui dia menerima uang dan mengunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Jadi itu juga bisa di Chalange apa yang dimaksud mengakui, perbuatan-perbuatan mana yang diakui kalau kita telusuri itu yang secara spesifik disampaikan di persidangan.” ujarnya.

“Jadi dia mengaku bertemu tapi tidak ada pengakuan menerima uang dan menggunakan uang untuk keperluan pribadi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua terkait pencucian uang,” jelasnya.

Kemudian soal pertimbangan Pinangki merupakan seorang ibu dan memiliki anak empat tahun.

Nefa memandang pertimbangan tersebut hanya bersifat parsial, melihat posisi perempuan sebagai pelaku namun tidak memperhitungkan posisi perempuan lain sebagai korban tindak pidana yang dilakukan oleh Pinangki.

Sebab korupsi memiliki dampak yang luas, untuk itu perlu penanganan-penanganan yang luar biasa dan cara yang khusus dengan konsisten menerapkan sanksi yang berat.

“Dalam perspektif yang sangat teoritis bahwa efek jera ini akan tercipta, apabila penjatuhan hukuman atas suatu tindak pidana adalah sebuah kepastian yang tidak dapat dihindari,” tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pada sidang bandingnya, Senin 14 Juni 2021.

Berikut pertimbangan hukum Majelis pada tingkat banding:

  1. Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengihlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
  2. Status Terdakwa sebagai seorang ibu dan mempunyai anak berusia 4 tahun.
  3. Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan secara adil.
  4. Perbuatan Terdakwa tidak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggungjawab dalam perkara ini, sehingga kadar kesalahannya turut mempengaruhi putusan.
  5. Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litis yang mewakili negara dan pemerintah telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

Putusan ini kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.(Red)

Tinggalkan komentar