DPRK Aceh Utara Nilai Perpanjangan PPKM Mikro Bentuk Frustrasi Pemerintah

Banda Aceh — Anggota DPRK Aceh Utara, Saifuddin, S,Sos. M.AP menilai, Perpanjangan keberadaan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di tingkat gampong sejak 15 hingga 28 Juni 2021, bentuk frustasi pemerintah terhadap penyebaran Covid-19.

“Kita menyambut baik Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh, Nomor 10/INSTR/2021/ tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro, Namun, ini jangan dijadikan salah satu bentuk frustasi pemerintah Aceh, sehingga akan berdampak kepada perekonomian masyarakat,”Kata Saifuddin, Politisi PKS pada, Sabtu (26/06/2021).

Anggota DPRK Aceh Utara, Saifuddin, S,Sos. M.AP.

Menurutnya keberadaan posko PPKM hanya sebagai simbol/ formalitas, karena tidak ada petugas kesehatan yang mendampingi para relawan di posko, seharus setiap posko itu ditempatkan petugas kesehatan sehingga bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang vaksinasi,

“Selain itu, di posko PPKM juga harus tersedia obat vaksin, karena jika ada masyarakat yang ingin vaksin secara sukarela bisa langsung di posko, sehingga warga tidak perlu lagi datang kecamatan atau Puskesmas, “terangnya.

Ia menambahkan, Penyebaran Covid-19, tidak akan reda dengan hadirnya posko tersebut, tapi harus ada aksi konkrit dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten-Kota dalam menanggulangi virus corona dan perlu kampanye vaksinasi bagi masyarakat.

“Kita harapkan keberadaan posko PPKM di gampong dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat agar patuh terhadap protocol kesehatan, dan para relawan dapat melakukan 3T yakni Testing, Tracing, Treatment, sehingga dapat menekan penyebaran dan penularan Covid-19”,pintanya.(Red)

Tinggalkan komentar