Pemkab Tangerang Akan Sita KTP Maupun SIM Warga Yang Langgar Prokes

TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menindak warga di Kabupaten Tangerang yang melanggar protokol kesehatan (prokes), akan disita KTP maupun SIM-nya hal itu di lakukan untuk meningkatkan kedisiplinan warga mengenai prokes. Sekaligus tindak lanjut dari aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang.

“Ada beberapa tindakan nanti, termasuk salah satunya adalah dengan menyita KTP dan SIM jika masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Gedung Pendopo, Jumat (25/6/2021).

Zaki mengungkapkan, saat ini penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tangerang terjadi lebih cepat dan lebih aktif. Oleh karenanya masyarakat diimbau agar berhati-hati, tidak bepergian keluar rumah dan menghindari kerumunan bila ada keperluan yang mendesak agar menggunakan masker.

“Kabupaten Tangerang sudah dinyatakan zona merah, saya mengimbau kepada masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, saat ini fasilitas kesehatan sudah penuh,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komandan Kodim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, menambahkan agar PPKM mikro lebih aktif, pihaknya terus merinci warga yang teridentifikasi Covid-19 dan Kepala Desa, Lurah berperan aktif membantu masyarakat yang menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Empat pilar harus terus bersinergi, Camat, Koramil, Kapolsek dan Kepala Puskesmas harus terus memantau warga yang melakukan isolasi mandiri jangan kendor protokol kesehatan,” tegas Dandim.(Red)

Tinggalkan komentar