Hendra Subrata Buronan 10 Tahun, Sampai Indonesia

JAKARTA — Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, terpidana kasus percobaan pembunuhan, akhirnya tiba di Indonesia setelah 10 tahun melarikan diri dan menjadi buronan.

Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, Herwanto Wibowo, pengusaha properti, yang mengalami cacat permanen pada Maret 2008 akibat ulah Hendra.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (Jamintel) Sunarta menyebutkan, Hendra diterbangkan dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan DK 837, dan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 19.40 WIB, Sabtu (26/6/2021).

Hendra kemudian langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam siaran langsung lewat akun YouTube Kejaksaan Agung RI, Hendra nampak menaiki kursi roda dan mengenakan rompi oranye, dengan perawakan renta sambil terus tertunduk jika disorot media.

Sebelumnya, pada 2009, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hendra divonis empat tahun penjara.

Ia didakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Merujuk situs Mahkamah Agung, Hendra terbukti bersalah karena memukul Herwanto Wibowo menggunakan dumbel seberat dua kilogram.
Korban dipukul di bagian kepala dan wajah hingga tak sadarkan diri.

Hendra kemudian ditangkap otoritas Imigrasi Singapura ketika hendak memperpanjang paspor palsu pada 2018.
Setelah menjalani masa hukuman di Singapura, ia baru bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Buronan atas nama Hendra Subrata alias Endang Rifai, terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan fungsi KBRI Singapura mengenai identitas paspor WNI,” ucap Sunarta.(Red)

Tinggalkan komentar