Pemkot Jakarta Pusat Menutup Seluruh RTH Hingga 5 Juli 2021

JAKARTA — Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup seluruh ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit hingga 5 Juli 2021. Penutupan dilakukan guna mencegah klaster baru COVID-19.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda menjelaskan, ada sekitar 111 RTH yang dikelola pihaknya ditambah beberapa taman yang dikelola dinas seperti Taman Lapangan Banteng, Taman Suropati, Taman Menteng dan Taman Situlembang yang mulai ditutup untuk umum.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda .
Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Mila Ananda

“Penutupan bertujuan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19,” ungkapnya pada, Kamis (24/6/2021).

Menurut Mila, penutupan ratusan lokasi RTH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang berlaku sejak 22 Juni 2021.

“SK Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan komentar