Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Tentang RAN HAM 2021-2025

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) 2021-2025.

Perpres bernomor 53/2021 itu menyebutkan bahwa hak asasi manusia berupa hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan nondiskriminasi perlu dilindungi, penuhi, ditegakan serta dimajukan.

Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk panitia nasional RANHAM yang terdiri dari Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia, Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri PMK.

“Panitia nasional RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM,” dalam pasal 4 ayat 3 dikutip C.I.News, Rabu (23/6/2021).

Selanjutnya, panitia RANHAM nantinya akan merencanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan masyarakat akan dilibatkan dalam pelaksanaan aksi HAM.

“Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan aksi HAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dalam pasal 7.

Pada pasal 9 dijelaskan pendanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada APBN. Sementara itu untuk pendanaan RANHAM di daerah dibebankan dengan dana APBD.

“Peraturan presiden ini mulai berlaku pada 8 Juni 2021,” pada pasal 11. (Red)

Tinggalkan komentar