Kelompok Kader Muda GMD Laporkan Penggagas Jok-Pro M Qodari ke Polda Sumut

MEDAN — Penggagas Komunitas Jok-Pro (Jokowi-Prabowo) 2024, M. Qodari dilaporkan ke Polda Sumut, Rabu (23/6). Qodari dilaporkan karena dianggap gerakannya yang menginginkan Jokowi menjadi presiden 3 periode melanggar konstitusi.

Pelapor Qodari yakni sekelompok kader muda Gerindra yang tergabung dalam, Gerindra Masa Depan (GMD). Laporan mereka berbentuk pengaduan masyarakat dan diterima petugas piket Polda Sumut, Aipda Rini.

Pada kesempatannya Aipda Rini mengaku akan menyampaikan aduan itu ke Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Kader GMD, Ronggur Raja Doli mengatakan, pihaknya sengaja membuat aduan karena gerakan, Qodari dianggap melanggar undang-undang dan bisa membuat kegaduhan.

“Aspirasi yang bertentangan dengan undang-undang baiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik di berbagai daerah,” kata Ronggur kepada wartawan usai membuat laporan.

Selain itu kata Ronggur Presiden Jokowi juga sudah secara tegas mengatakan usulan jabatan presiden 3 periode itu adalah upaya untuk menjerumuskannya melanggar konstitusi. “Kami sebagai warga negara Indonesia, tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka Presiden,” kata Ronggur.

Dia juga menjelaskan aduan tidak hanya ditujukan ke M Qodari, GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono.(Red)

Tinggalkan komentar