Pemerintah Menerbitkan 11 Peraturan Terbaru PPKM Mikro

JAKARTA — Pemerintah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 22 Juni-5 Juli 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.

“Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri,” kata Airlangga dalam keterangan pers yang diunggah dari akun YouTube Sekretariat Presiden pada, Senin (21/6/2021).

Berikut ini peraturan lengkap terbaru PPKM Mikro:

  1. WFH 75 Persen
    Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.
    Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
  2. Sekolah Online
    Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
  3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen
    Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.
  4. Restoran 25 Persen dari Kapasitas
    Selama PPKM mikro kali ini, restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mall hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas. Kemudian, untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
  5. Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
    Pemerintah juga mulai mengetatkan aturan kegiatan di pusat perbelanjaan pada PPKM kali ini. Pusat perbelanjaan atau mall yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.
  6. Tempat Konstruksi
    Pemerintah tetap mengizinkan lokasi proyek atau konstruksi bekerja dengan kapasitas 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
  7. Tempat Ibadah Tutup di Zona Merah
    Pemerintah untuk sementara mengimbau agar tempat ibadah di zona merah tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan sampai dinyatakan aman. Sementara, untuk kegiatan perayaan Iduladha akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama lewat surat edaran khusus.
    “Khusus terkait kegiatan keagamaan untuk hari raya Iduladha, akan dikeluarkan SE tersendiri yang mengatur tentang kegiatan, termasuk penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. Menag akan keluarkan SE khusus. Zona lain sesuai dengan peraturan Kemenag dan prokes ketat,” ujar Airlangga.
  8. Tempat Wisata Tutup
    Pemerintah juga untuk sementara melarang kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah. Untuk zona selain merah, tempat-tempat fasilitas umum dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  9. Hajatan Masyarakat Hanya Boleh 25 Persen Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan juga akan dibatasi selama pelaksanaan PPKM. Untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman. Sementara, zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan prokes ketat. “Dan juga dengan catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” ujar Airlangga.
  10. Rapat dan Seminar Ditutup
    Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk melarang kegiatan rapat dan seminar secara luring di zona merah. Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.
  11. Pembatasan Transportasi Umum
    Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

(Red)

Tinggalkan komentar