JAKARTA — Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengguna jalan di 10 titik keramaian di sejumlah lokasi di Ibu Kota. PPKM dilaksanakan mulai hari ini, Senin (21/6/21) mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada 10 tempat yang akan menjadi fokus PPKM. Kesepuluh lokasi tersebut berada di Bulungan, Kemang, Mulawarman, sepanjang Jalan Sabang, Cikini Raya, Asia Afrika, Banjir Kanal Timur, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading dan Pantai Indah Kapuk.
“Namun ada empat pengeculuian yang boleh yaitu penghuni, tim kesehatan, tamu hotel dan mobilitas dalam keadaan darurat,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya pada, Senin (21/6/21).
Di lokasi tersebut, lanjut Sambodo, akan dipasangi spanduk pemberitahuan PPKM. Pembatasan sendiri akan dilakukan hingga angka penyebaran Covid-19 di Jakarta menurun.
“Peraturan pembatasan mobilitas berdasarkan UU No.2 Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur No.759 Tahun 2021, Instruksi Gub No.39 Tahun 2021, Pergub No.79 Tahun 2020 dan Pergub No.3 Tahun 2021,” paparnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, angka penyebaran Covid-19 di Jakarta mencapai 5.582 orang. Hal tersebut membuat keterisian tempat tidur di rumah sakit darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran mencapai 80 persen.
“Kami juga akan melaksanakan operasi yustisi untuk mendisiplikan masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.21 tahun 2020 disebutkan, bahwa PPKM adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19,” terangnya.
Lebih jauh Yusri mengimbau agar masyarakat tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Selain itu pemerintah juga akan meningkatkan 3T (testing, tracing, dan treatment) agar optimalisasi pembatasan maksimal.
“Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi ketika masyarakat abai di dalam penggunaan masker, l bisa dikenakan sanksi administratif denda Rp 250.000. Jika pelanggar tidak memiliki atau tidak membawa anggaran bisa dalam bentuk sanksi sosial. Kami sudah terapkan di rumah makan, kafe, tempat usaha dan sebagainya,” terangnya. (Red)

