Mulai 21 Juni 2021 Bikin SIM dan SKCK Polres Bengkulu Mewajibkan Surat Vaksin

BENGKULU — Polres Bengkulu mewajibkan setiap orang yang hendak membuat SIM, SKCK dan dokumen lainnya untuk menyerahkan surat keterangan yang menjelaskan yang bersangkutan sudah divaksin.

Kebijakan Polres Bengkulu itu dibuat dalam ikut serta meningkatkan jumlah warga, khususnya, di Kota Bengkulu, yang sudah divaksin.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, kebijakan Polres Bengkulu itu berlaku bagi warga Kota Bengkulu.

“Dasarnya adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19, ‘ kata Sudarno pada, Jumat (18/6/2021).

Sudarno menegaskan bahwa berdasarkan Perpres 14/2021 tersebut ada sanksi bagi mereka yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi namun tidak mau alias menolak divaksin.

Sanksi itu adalah:

Pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial dan bansos;

Kedua: penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan;

Ketiga adalah denda.

“Kecuali bagi mereka yang memang tidak bisa divaksin karena sakit atau berdasarkan pertimbangan medis lainnya yang ditentukan oleh Gugus Tugas,” kata Sudarno.

Oleh sebab itu Sudarno mengimbau masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai target sasaran agar dengan kesadaran sendiri mengikuti program vaksinasi, Jangan menunggu didesak oleh petugas.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan kebijakan di Polres Bengkulu ini berlaku mulai tanggal 21 Juni 2021.

“Ini wajib sesuai dengan peraturan yang sudah diterbitkan,” katanya.(Red)

Tinggalkan komentar