JAKARTA —
Sugi Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Lawfirm mengatakan, sudah menyerahkan alat bukti kepolisan atas dugaan mafia kasus dan gratifikasi, dimana makelar kasus Natalia Rusli memberikan gratifikasi kepada Chaerul Amir.
“Alat bukti dan barang bukti sudah LQ berikan ke Kejagung dan Polda Metro Jaya. Di kejagung diproses oleh Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, terbukti. Di Polda, Laporan Polisi atas dugaan Penipuan sudah dilaporkan dan proses penyelidikan, alat bukti sudah kami berikan ke penyidik. Untuk dugaan Gratifikasi, apabila dibutuhkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian,” kata Sugi kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).
Sementara, advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA ketika ditanyakan mengenai pencabutan LP menjawab, sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut.
“Untungnya sudah ada LP kedua kami masukkan atas persetujuan klien sehingga Dugaan Penipuan masih bisa dijalankan,” kata ia.
Sugi menegaskan bahwa Founder LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin L, SH, MSc, CFP, CLA dihubungi oleh LSM KCH mengenai dugaan pidana Gratifikasi, dan dirinya memberikan kesanggupan untuk menjadi saksi. Dirinya lebih mementingkan sumpahnya sebagai Advokat dibanding kepentingan pribadinya.
“Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan Gratifikasi, LQ sudah berikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap. Keterangan saksi 2 orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung, bukti screen WA ini kami berikan ke media pernah kami berikan ke kejagung. Bisa di lihat Natalia Rusli, menyebut nama SES dan menawarkan penangguhan penahanan. Juga video Natalia Rusli menerima uang ada. Juga bukti transfer uang ke Sheilla (anak buah Natalia Rusli) sudah diberikan, sebagai alat bukti surat,” kata ia.
“Sudah 2 atau lebih alat bukti sudah cukup untuk memproses Dugaan Gratifikasi, jika memang Jaksa Agung mau membuktikan niatnya untuk menegakkan Hukum, kami berikan lagi dengan senang hati. Apalagi dalam pemeriksaan konfrontir, Natalia Rusli mengakui menerima 550 juta dari korban SK dihadapan SESJAMWAS dan Inspektorat Jamwas. Kurang apalagi, pengakuan dari pihak pelaku pun sudah ada,” ucapnya.
Sebelumnya Anggota DPR, Johan Budi mendorong agar Jaksa Agung jangan hanya memproses Oknum Jaksa yang bermain kasus dengan pencopotan, namun diproses pidana agar ada efek jera.
“Ini agar ada efek jera,” ucapnya.(Red)

