BANDAR LAMPUNG — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung meminta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segera mendaftarkan merek dagang usahanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil mengatakan, merek dagang sangat penting untuk didaftarkan.
Sebab menurutnya merek dagang merupakan Hak Kekayaan Intelektual yang mesti mendapatkan perlindungan dan jaminan hukum dari pemerintah.
Namun dia menjelaskan, saat ini pihaknya fokus melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap UMKM di Provinsi Lampung.
“Selama ini UMKM di Lampung masih menganggap merek tidak terlalu penting untuk didaftarkan. Yang penting usahanya berjalan. Tapi merek dagang belum didaftarkan,” katanya saat menjadi narasumber Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Kamis (17/6/2021).
Kondisi ini lanjut Zimmi, berbeda jika dibandingkan dengan pelaku usaha kategori menengah keatas, yang sudah memahami pentingnya jaminan Hak Kekayaan Intelektual khususnya yang berkaitan dengan merek.
“Ini berdasarkan hasil pantauan kami terhadap UMKM, khususnya yang menjadi binaan kami selama ini,” tandasnya.
Zimmi menambahkan sesuai ketentuan, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.
“Ini sebagai upaya perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya dan juga sebagai perlindungan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya,” pungkas Zimmi, yang pernah menjabat Lurah Perumnas Way Halim ini.(Red)

