JAKARTA — Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sejumlah barang atau jasa bakal dinaikkan menjadi 12 persen dari 10 persen. Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan di dalam Pasal 7 Ayat 1 draft tersebut tertulis, tarif PPN adalah 12 persen.
Meski demikian, tidak semua barang akan terkena tarif baru PPN tersebut. Malahan, Tarif PPN pada sebagian barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat akan diturunkan.
“Barang barang yang banyak dikonsumsi masyarakat PPN-nya akan diturunkan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada, Sabtu (12/6/2021).
Sedangkan, kata dia, barang hanya dikonsumsi oleh segelintir orang, khususnya kelas menengah atas maka PPN-nya dinaikkan.
“Yang selama ini mungkin dikenai pajak 10 persen, nanti bisa dikenai 7 persen, atau 5 persen. Sebaliknya, barang barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak, tapi dikonsumsi oleh kelompok atas yang mungkin sifatnya terbatas. Itu, bisa dikenai pajak lebih tinggi. Itu yang sekarang sedang dirancang,” kata Yustinus.
Selain itu, pemerintah juga menggodok pajak untuk perusahaan merugi.
Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
“Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dihitung dengan tarif 1 persen dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto,” bunyi peraturan tersebut.
Perusahaan yang dimaksud di sini adalah wajib pajak badan yang pada suatu tahun pajak memiliki pajak penghasilan terutang tidak melebihi 1 persen dari penghasilan bruto.
Ketentuan mengenai batasan 1 persen dari penghasilan bruto dan besarnya tarif atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya biaya terkait, tidak termasuk penghasilan dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Selain itu, ternyata tidak semua barang atau jasa akan terkena kenaikan tarif PPN 12 persen.
Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:
a. Penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. Impor barang kena pajak tertentu; dan
c. Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
“Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah,” demikian bunyi ayat 3.(Red)

