Wakil Ketua DPR RI Pertanyakan Sumber Informasi Soal Kenaikan PPN 12 Persen

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum tahu soal usulan kenaikan pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

“Pertama saya juga bingung sumbernya dari mana yang beredar di masyarakat ataupun medsos tetapi setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terutama yang bersetuhan dengan masyarakat banyak biasanya itu akan dikonsultasikam kepada DPR,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/6/2021).

Ketua Harian DPP Gerindra ini mengatakan, sampai saat ini dia juga belum menerima info soal usulan kenaikan pajak tersebut. Yang pasti, lanjut dia, apabila ada usulan, hal itu harus melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

“Nah sampai saat ini kita belum menerima info soal apapun itu untuk kebijakan pemerintah, juga melalui UU itu juga pasti akan dibahas antara DPR dan pemerintah,” terang Dasco.

Terlepas dari itu, dia menilai yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah program untuk pemulihan ekonomi nasional. Tentunya, yang tidak membebani rakyat di tengah pandemi Covid-19.

“Dan teman-teman DPR begitu mendengar isu itu sudah nenyatakan bahwa hal seperti itu tidak akan terjadi dan mereka akan komit mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi covid-19,” terang Dasco.

“Kalau memang nanti betul adanya itu sebagian teman-teman sudah menyatakan keberatan, kalau ada. Tapi kan ini belum ada, jadi kita jangan berandai-andai,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Dasco juga kembali menegaskan bahwa draf usulan kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal usulan penambahan PPN menjadi 12 persen itu belum diterima.

“Jadi gini, proses pengiriman draf itu berjenjang dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan, kalau sampai meja pimpinan saja belum apalagi ke komisi yang terkait sehingga hal yang kemudian berkembang di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat, karena hal itu belum ada bahannya,” demikian Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan disebut-sebut akan menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 12 persen, serta perluasan pengenaan PPN untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

(Red)

Tinggalkan komentar