Mahfud MD Ungkap Sikap Jokowi Soal Pasal Penghinaan Terhadap Presiden

JAKARTA — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengungkap sikap Presiden Joko Widodo tentang perlu tidaknya aturan pidana terhadap tindakan penghinaan kepada presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mahfud mengaku telah menanyakan sikap Jokowi secara pribadi terkait masuknya pasal tersebut dalam KUHP yang baru-baru ini menuai kritik. Menurut dia, Jokowi menyerahkan pasal tersebut kepada pembahasan di parlemen.

“Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden ‘mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif’,” kata Mahfud dalam cuitannya pada, Kamis (10/6/2021).

Namun kata Mahfud, menirukan omongan Jokowi, masuk atau tidak masuk pasal penghinaan presiden dalam RKUHP sama saja. Toh, katanya, meski selama ini terus dihina, Jokowi tak pernah memperkarakan pihak yang menghinanya.

Mahfud menyebut, pertanyaan itu ia sampaikan ke Jokowi sebelum dirinya menjadi Menko Polhukam dan sebelum ada polemik terkait pasal tersebut.

“Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi,” kata Mahfud.(Red)

Tinggalkan komentar