Muadz Fahmi Menyayangkan Keputusan Pimpinan KPK Menonjobkan 75 Pegawai Yang Tidak Lulus TWK

JAKARTA — Penyidik KPK, Muadz Fahmi, menyayangkan keputusan pimpinan KPK untuk menonjobkan 75 pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik. Penonjoban tersebut usai 75 pegawai dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status jadi ASN.

Mu`adz menduga ada pihak yang sengaja berniat untuk menyingkirkan 75 orang itu. Sehingga, di samping TWK yang memiliki sejumlah masalah, apa pun jawaban yang diberikan 75 pegawai itu kepada asesor, hasilnya akan sama saja: tidak lolos.

Hal itu karena Muadz menilai 75 nama ini lah yang sejak awal diincar untuk disingkirkan, bukan ratusan pegawai yang dinyatakan lulus TWK. "Meski pun mereka jawabannya yang ditarget misalnya cak Harun (Kasatgas Penyelidik KPK) itu dia mau jawab apa, meski pun jawabannya sama dengan aku, pertanyaan sama jawaban sama, dia akan tetap masuk kotak, masuk ke yang 75. Sementara aku enggak, karena aku enggak ditarget," ujar Muadz dikutip Sabtu (5/6/2021)

Mu`adz merupakan salah satu penyidik yang dinyatakan lulus TWK. Ia mengikuti tes tertulis dan wawancara seperti halnya 75 pegawai KPK yang dinyatakan gagal.

Muadz menilai masalah substansi TWK adalah faktor kesekian dalam upayamenyingkirkanpegawai KPK yang berintegritas. Sebab, pertanyaan-pertanyaan itu, diyakini Muadz, tak menjadi masalah untuk dijawab 75 pegawai KPK tersebut.

Meski cenderung menyimpang, ia meyakini bahwa rekan-rekannya itu pasti dapat menjawab pertanyaan tersebut, tentunya dengan penjelasan dan logika yang sejalan dengan pertanyaan yang diajukan. “Sebenarnya tesnya kan ada dua kali pertama tulis lalu yang kedua lisan. Yang tulis itu sebenernya sama semua baik yang lulus maupun tidak lulus kan dapat pertanyaan yang sama ya karena tertulis ya, nah itu tertulis itu pertama test psikologi baru yang terakhir esai. Nah esai itulah yang kemudian masuk ke materi wawasan kebangsaan,” ucap Mu`adz.

Mu`adz menyebut perbedaan mulai jelas terlihat antara satu pegawai dengan pegawai lainnya saat proses wawancara. Menurut dia, para pegawai tak masuk kategori yang disasar, memiliki waktu wawancara yang terbilang singkat. Berbeda dengan 75 pegawai yang tak lulus TWK. “Aku interviewnya enggak lama aku enggak nyampe sejam, jadi masuk pun terlambat 15 menit selesai sebelum jam 1. Kurang lebih mungkin sekitar 40-45 menit. Sementara yang lain misalnya ada Faisal (eks Ketua WP KPK) yang tidak lulus ya itu dia 2 jam, rata-rata sih 1 setengah jam ada yang 1 jam lebih lah yang jelas, nah aku enggak sampai,” beber dia.

Muadz sudah mengetahui siapa saja dalam kategori yang disasar sebelum hasil disampaikan. Hal itu menurutnya bermula dari rasa tidak suka pegawai terhadap kepemimpinan KPK saat ini. "Di situ lah ditanyain mengenai proses penyidikan, prosedurnya seperti apa, terus pendapat tentang Habib Rizieq, terus pendapatku tentang Undang-undang yang baru, terus pimpinan bagaimana," ungkap Muadz.

“Jadi kan yang dicari itu saya tahu, apakah yang tes ini kecewa terhadap undang-undang baru, kecewa menjadi ASN, kecewa terhadap pimpinan, itu yang dikejar. Yang kecewa-kecewa inilah yang masuk kotak, meskipun memang saya tahu sudah ada yang ditarget,” pungkasnya.

Diketahui, nasib 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK kini berada di ujung tanduk. Setelah dibebastugaskan, kini ancaman pemecatan pun semakin nyata.
Sejak awal pengumuman hasil TWK, KPK menyatakan belum akan memberhentikan pegawai yang tidak lulus. Namun kebijakan pimpinan KPK semakin mengarah ke sana.

“Sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat, dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” kata Firli Bahuri, Kamis (20/5).

Tak lama usai pengumuman hasil TWK, 75 pegawai KPK itu langsung dibebastugaskan melalui SK yang diteken Firli Bahuri. Hal ini diprotes sejumlah pihak. Bahkan Presiden Jokowi menyatakan TWK seharusnya tak bisa menjadi dasar pemecatan 75 pegawai KPK.

Alhasil, rapat koordinasi kemudian dilakukan pada 25 Mei 2021. Namun, hasil rapat dinilai malah tidak sesuai dengan arahan Presiden.

Dari 75 pegawai itu, 51 orang di antaranya dinyatakan sudah tidak bisa lagi dibina. Bahkan, mereka disebut sudah tidak bisa lagi di KPK per 1 November 2021.

Sementara 24 pegawai lainnya dianggap masih bisa dibina. Namun, hal itu pun tidak ada kepastian bahwa mereka akan menjadi ASN. Mereka masih harus menjalani tes kembali.

Polemik ini belum termasuk materi TWK yang dinilai bermasalah dan dasar hukum yang dianggap tidak jelas. Sehingga, muncul anggapan TWK ini menjadi alat untuk menyingkirkan pihak tertentu dari KPK.

Firli Bahuri disebut-sebut menjadi pihak yang menyelundupkan pasal mengenai TWK sebagai syarat alih status ASN di Peraturan KPK. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan 75 pegawai ke Dewas KPK.

Saat ini, 75 pegawai sedang melakukan perlawanan. Mereka melaporkan pimpinan KPK dan TWK ke Dewas, Ombudsman, hingga Komnas HAM.(Red)

Tinggalkan komentar