JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Sorolangun, Jambi. Satu orang tersebut adalah AT, Direktur Operasional PT Indonesia Coal Resource (ICR).
“AT selaku Direktur Operasional PT ICR yang seyogyanya diperiksa kemarin Rabu 02 Juni 2021, hari ini dengan itikad baik datang menghadiri pemeriksaan dan kemudian dilakukan penahanan,” kata Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada, Kamis (3/6/2021).
AT ditahan untuk waktu 20 hari, terhitung mulai 3 Juni – 22 Juni 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, masih ada satu orang tersangka lagi yang belum ditahan yaitu Komisaris Pt Citra Tobindo Sukses Perkara berinisial MT.
Alasan tersangka MT tidak kunjung ditahan, karena MT kembali mangkir dalam pemeriksaan hari ini, Kamis 3 Juni 2021.
“Kami mengimbau agar tersangka (MT) kooperatif ya,” katanya.
Kasus dugaan korupsi IUP ini bermula sejak 2010 lalu saat terjadi persekongkolan dalam proses pengalihan izin usaha antar sejumlah perusahaan. Di mana, PT ICR berencana untuk mengakuisisi PT TMI yang memiliki izin usaha di Kaubpaten Sarolangun.
Harga dengan kontraktor ditentukan sebesar Rp92,5 miliar meskipun belum dilakukan due diligence. Kemudian, MoU disepakati di Jakarta pada 19 November 2010 dengan sejumlah perusahaan untuk mengakuisisi PT CTSP yang izin pada lahan 400 ha.
Kemudian, PT ICR pun meminta tambahan modal kepada PT Antam yang merupakan pemilik usaha perusahaan tersebut sebesar Rp150 miliar. Penambahan modal itu disetujui melalui keputusan direksi tertanggal 4 Januari 2011 tanpa melalui kajian yang menyeluruh.
“Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif ditemukan bahwa SK Bupati Sarolangon Nomor 32 Tahun 2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT TMI tanggal 22 Desember 2010 diduga fiktif,” terangnya.
Dalam perkara tersebut diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp92,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Red)

