JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar pelantikan para pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari ini, Selasa (1/6).
Pelantikan ini diikuti 1.271 pegawai yang lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Namun terdapat 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Di mana, 51 di antaranya dipacat dari Lembaga Antikorupsi. Sedangkan 24 pegawai lainnya mempunyai kesempatan menjadi ASN dengan mengikuti pembinaan terlebih dahulu.
Berikut daftar nama para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK. Sebanyak 22 nama tidak dicantumkan demi keamanan.
- Sujanarko
- A Damanik
- Arien Winiasih
- Chandra Sulistio
- Hotman Tambunan
- Giri Suprapdiono
- Harun Al Rasyid
- Iguh Sipurba
- Herry Muryanto
- Arba`a Achmadin Yudho Sulistyo
- Faisal
- Herbert Nababan
- Afief Yulian Miftach
- Budi Agung Nugroho
- Novel Baswedan
- Novariza
- Budi Sokmo Wibowo
- Sugeng Basuki
- Agtaria Adriana
- Aulia Postiera
- M. Praswad Nugraha
- March Falentino
- Marina Febriana
- Yudi Purnomo
- Yulia Anastasia Fu`ada
- Andre Dedy Nainggolan
- Ahmad Fajar
- Airien Marttanti Koesniar
- Juliandi Tigor Simanjuntak
- Nurul Huda Suparman
- Rasamala Aritonang
- Andi Abdul Rachman Rachim
- Nanang Priyono
- Qurotul Aini Mahmudah
- Hasan
- Rizki Bayhaqi
- Rizka Anungnata
- Candra Septina
- Waldy Gagantika
- Abdan Syakuro
- Ronald Paul Sinyal
- Panji Prianggoro
- Damas Widyatmoko
- Rahmat Reza Masri
- Benydictus Siumlala Martin Sumarno
- Adi Prasetyo
- Ita Khoiriyah
- Tri Artining Putri
- Christie Afriani
- Rieswin Rachwell
- Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
- Wisnu Raditya Ferdian
- Teuku M Rully
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan hingga saat ini pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) belum mendapatkan hasil TWK mereka. Yudi mengatakan, pegawai hanya diinformasikan kalau mereka tidak lolos TWK.
“Bahwa sampai dengan hari ini kami sama sekali belum pernah mendapatkan hasil tes wawasan kebangsaan kami seperti apa hanya diberitahukan tidak memenuhi syarat,” kata Yudi Punomo di Jakarta, Senin (31/5/2021)
Yudi mengatakan, meski tidak mendapat hasil TWK, para pegawai yang tidak memenuhi syarat harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan. Hal tersebut berkaitan dengan surat keputusan (SK) pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK.
Dengan demikian, kata Yudi, para pegawai yang tidak memenuhi syarat saat ini tidak bisa lagi menangani tugas pokok dan tanggung jawab mereka.
Hal ini mengganggu upaya pemberantasan korupsi termasuk dalam penanganan perkara lantaran sebagian dari para pegawai yang tidak lolos merupakan penyelidik dan penyidik dan bahkan terdapat kepala satuan tugas (kasatgas).
“Tentu bagi kami ini sangat mengganggu upaya-upaya pemberantasan korupsi karena kerja-kerja kami terganggu,” katanya.(Red)

