TEMBILAHAN — Polisi berhasil mengamankan perempuan pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Desa Kota Baru Sebrida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (12/5/2021).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menuturkan, pelaku pembuang bayi malang tersebut adalah ibu kandungnya sendiri inisial SA (29).
“Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Keritang. Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut,” sebut AKBP Dian Setyawan kepada C.I.News pada, Jumat.l (14/5/2021).
Kapolres mengatakan, saat dilakukan penyelidikan di TKP pada Kamis (13/5/2021) dengan mendatangi rumah warga satu per satu di sekitar penemuan bayi itu.
Saat itu diketahui salah satu saksi inisial SA yang pertama kali menemukan bayi tersebut sedang tidak berada di rumah.
“SA disebut sedang berada di tempat keluarganya di Desa Nusantara Jaya, Kecamatan Keritang,” ungkap Kapolres.
Dalam penyelidikan ini, Kapolsek AKP Martunus yang langsung memimpin tim Reskrim Polsek Keritang beserta Kanit Reskrim, Andrianto.
“Tim lalu mendatangi SA yang berada di Desa Nusantara Jaya untuk diperiksa selaku saksi, setibanya di sana tim Reskrim merasa curiga bahwa SA lah yang diduga membuang bayi berjenis kelamin laki-laki pada hari Rabu kemarin,” terangnya.

SA lalu dibawa ke Puskesmas guna dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dan hasilnya benar saja, dokter sendiri yang menyatakan bahwa SA baru selesai melahirkan.
“SA lalu diperiksa lebih lanjut di Polsek Keritang. SA akhirnya mengakui perbuatannya telah melahirkan dan membuang bayinya di belakang rumah yang bertepatan dengan belakang kantor Samsat,” jelasnya.
Selain itu anggota juga mengamankan sehelai kain potongan gorden berwarna merah dengan bercak darah dan dua buah kantong plastik.
“Sementara itu bayi laki-laki yang dibawa ke Puskesmas Kotabaru untuk dilakukan pertolongan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (12/5) sekitar pukul 22:00 WIB,” ujarnya
Kapolres juga mengatakan, bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
“Iya benar (hasil hubungan gelap). Untuk motif masih kita dalami,” tukasnya.
SA dikenai pasal 80 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 305 Jo pasal 306 Ayat (2) Jo pasal 308 KUH.Pidana.(Red)

