PEKANBARU — Seorang pria berinisial QH (42) diamankan kepolisian diduga melakukan penistaan agama. Pria ini diamankan di rumahnya Jalan Taman Karya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan pelaku menghina kitab suci Alquran lewat video Tiktok. Kemudian video ini viral di media sosial.
“Pelaku merasa kecewa dengan kitab sucinya bahwa Alquran tidak membawa keberuntungan dan hanya hayalan saja,” ungkap Kapolresta, Rabu (12/5/2021).
Dari keterangan pelaku, video tersebut direkam seminggu yang lalu didepan mini market yang berada di Jl. HR. Subrantas Pekanbaru. Motif pelaku melakukan hal tersebut karena tak terima ditinggal sang istri.
“Pelaku kecewa dengan kehidupannya karena ditinggal istri dan istrinya dituduh oleh keluarganya bukan perempuan yang baik,” lanjutnya.
Apapun alasannya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi Polsek Tampan.
“Pelaku sudah kita tetapkan tersangka. Pelaku dijerat Pasal 1526 a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Red)

