Kasus Suap Tanjungbalai, KPK Janji Selidiki Peran Azis Syamsuddin

JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal mendalami peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) dalam kasus dugaan suap yang menjerat penyidiknya Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis diduga sebagai pihak yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dengan Stepanus.

Stepanus bersama pengacara Maskur Husain (MH) dan Syahrial sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada tahun 2020-2021.

“Nanti kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk mengungkap seterang-terangnya perkara dan apa yang dilakukan oleh saudara AZ sebagai wakil ketua DPR RI,” kata Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/4).

Guna mendalami perkara itu, penyidik KPK akan terlebih dahulu mengumpulkan bukti dan keterangan dari para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. “Setelah itu, baru kami akan lihat perbuatannya apa, keterangan saksinya bagaimana, bukti lain apa, petunjuknya apa, dokumennya apa karena unsur pemidanaan harus dipenuhi,” ujar Firli.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK dijelaskan bahwa pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya, Jakarta Selatan. Saat itu, Syahrial menyampaikan masalah hukum yang dihadapinya kepada Azis terkait penyelidikan yang tengah dilakukan KPK di lingkungan Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai faktor keberadaan Azis sangat lekat dalam kasus tersebut. Sebab, apabila Azis tak memfasilitasi pertemuan, ia menilai kasus suap tersebut tak akan terjadi.

“Coba kalau lihat kasusnya, misalnya variable nama AS (Azis Syamsuddin) dikeluarkan dari case ini maka bisa jadi Tindak Pidana ini tidak ada terjadi,” kata Saut saat dihubungi, Sabtu (24/4/2021).

Ia pun menilai Azis harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

“Peran setiap orang seperti dalam mata rantai kasus itu sederhana. Maka harus dimintai pertanggungj awaban, itu keadilan normatif yang sangat mudah untuk dipahami, jangan dibuat ruwet, tapi boleh saja analisis saya juga salah,” ucapnya.(Red)

Tinggalkan komentar