JAKARTA — Polri akan menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP SR lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, yakni M Syahrial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, akan melakukan penarikan tersebut setelah penyidikan terhadap AKP SR telah usai.
“Setelah tuntas, Polri akan menindaklanjuti pelanggaran etiknya. Kemungkinan itu terjadi ketika sudah dianggap tidak layak di KPK,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Menurut Rusdi, Polri tidak mengetahui barang bukti apa didapatkan saat penangkapan AKP SR.
Sebab, kata dia, kasus itu sepenuhnya diproses KPK.
“Itu ditanyakan ke KPK, karena sana yang melakukan penyidikan,” kata Rusdi.
Penyidik KPK dari Kepolisian diduga memeras Syahrial hampir Rp1.5 miliar dengan iming-iming dapat menghentikan kasus jual beli jabatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada tahun 2019, dan kasus itu, diusut KPK.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, dugaan penyidik melakukan pemerasan bukan pertama kali terjadi di KPK.
Pada tahun 2016, penyidik antisuap bernama Suparman melakukan hal serupa. (Red)

