JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur di sebuah hotel di Tebet, Jakarta Selatan.
“Polda Metro Jaya telah mengamankan beberapa PSK (pekerja seks komersial) bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Yusri mengungkapkan bahwa penggerebekan hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang diduga sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut untuk diperiksa.
“Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial,” kata Yusri
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian turut mengamankan 15 orang, sebagian besar adalah anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK. “15 orang (diamankan) yang sebagian besar anak,” tambahnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop.
Para pelaku terancam UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(Red)

