JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif jalan tol pada tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit.
“29 (ruas tol bakal mengalami penyesuaian tarif),” ujar Danang pada, Senin (12/4/2021).
Untuk waktu dan besaran penyesuaian tarifnya, sambung Danang, masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Menunggu Kepmen PUPR (Keputusan Menteri PUPR),” imbuhnya.
Berikut daftar 29 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di 2021:
- Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Pemalang-Batang
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Gempol-Pasuruan
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
- Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo
- Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
- Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
- Ruas tol Medan-Binjai
- Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
- Ruas tol Palembang-Indralaya
- Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
- Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
- Ruas tol Makassar Seksi IV
- Ruas tol Kertosono-Mojokerto
- Ruas tol Kunciran-Serpong
- Ruas tol Surabaya-Gresik
- Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
- Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
- Ruas tol Surabaya-Mojokerto
- Ruas tol Cikampek-Palimanan
- Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
- Ruas tol Pondok Aren-Serpong
- Ruas tol Gempol-Pandaan
- Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
- Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
- Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali pasti akan diadakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.(Red)

