Pemerintah Akan Naikan Tarif 29 Ruas Tol, Ini Daftarnya

JAKARTA — Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif jalan tol pada tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit.

“29 (ruas tol bakal mengalami penyesuaian tarif),” ujar Danang pada, Senin (12/4/2021).

Untuk waktu dan besaran penyesuaian tarifnya, sambung Danang, masih menunggu surat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Menunggu Kepmen PUPR (Keputusan Menteri PUPR),” imbuhnya.

Berikut daftar 29 ruas tol yang bakal mengalami penyesuaian tarif di 2021:

  1. Ruas tol Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo
  2. Ruas tol Semarang-Solo
  3. Ruas tol Pemalang-Batang
  4. Ruas tol Ngawi-Kertosono
  5. Ruas tol Gempol-Pasuruan
  6. Ruas tol Batang-Semarang
  7. Ruas tol Ciawi-Sukabumi (Seksi II)
  8. Ruas tolProf.DR.IR. Soedijatmo
  9. Ruas tol Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi
  10. Ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar
  11. Ruas tol Medan-Binjai
  12. Ruas tol Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III)
  13. Ruas tol Palembang-Indralaya
  14. Ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa
  15. Ruas tol Pandaan-Malang Seksi I-IV
  16. Ruas tol Makassar Seksi IV
  17. Ruas tol Kertosono-Mojokerto
  18. Ruas tol Kunciran-Serpong
  19. Ruas tol Surabaya-Gresik
  20. Ruas tol Jakarta-Bogor-Ciawi
  21. Ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
  22. Ruas tol Surabaya-Mojokerto
  23. Ruas tol Cikampek-Palimanan
  24. Ruas tol Cinere-Jagorawi Seksi I dan II
  25. Ruas tol Pondok Aren-Serpong
  26. Ruas tol Gempol-Pandaan
  27. Ruas tol Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road
  28. Ruas tol Ujung Padang Seksi I dan II
  29. Ruas tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, setiap dua tahun sekali pasti akan diadakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi.

Penyesuaian tarif tol itu telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.(Red)

Tinggalkan komentar