JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan mantan tersangka kasus dugaan korupsi BLBI, Sjamsul Nursalim bisa didugat perdata oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan korupsi BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
“Kerugian negara masih bisa dikembalikan apabila penyidik menganggap tidak ada unsur pidana tapi ada kerugian secara nyata maka bisa diajukan gugatan perdata,” kata Edward kepada wartawan di Kemenkumham, Jumat (9/4/2021).
Edward menjelaskan langkah gugatan perdata ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Maka kalau gugatan perdata itu adalah tugas dari kejaksaan sebagai pengacara negara,” ujarnya.
Menurut Edward, apabila aset-aset terkait BLBI terdapat di luar negeri, penegak hukum masih bisa melakukan penyitaan. Namun, ia menyebut terdapat kendala lantaran UU Perampasan Aset belum juga disahkan.
“Iya itulah tergantung bagaimana kita melakukan aset tracing. Itu untuk melacak asetnya dari mana saja. Tapi kendalanya memang kita belum memiliki UU tentang Perampasan Aset,” katanya.(Red)

