Aturan Terbaru Soal Penerbangan ke Bali saat Pandemi Covid-19

JAKARTA — Maskapai penerbangan kembali mengumumkan aturan terbaru jika ingin bepergian ke Bali saat pandemi Covid-19. Aturan yang berlaku mulai Selasa (23/3/2021) tersebut terkait PPKM mikro yang berkaitan masa berlaku tes PCR maupun tes antigen.

Salah satu maskapai Lion Air Group dalam pernyataan resminya, Rabu (24/3/2021) mengumumkan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Covid-19.

Baca juga : Derita Petani di Tengah Pandemi, Bahaya Laten Mengintai?
Untuk penerbangan tujuan Bali: berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Mereka juga mengumumkan ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

  1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
  2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.(Red)

Tinggalkan komentar