Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Sekjen KKP Antam Novambar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster alias benur.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada, Rabu (17/3/2021).

Mantan Wakabreskrim Polri sebelumnya diduga ikut menerima perintah dari Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi). Uang tersebut didapat dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Perintah ini terkait dengan duit Rp52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

Selain Antam, KPK juga memanggil Irjen KKP M. Yusuf. Dia juga diperiksa tim penyidik untuk tersangka Edhy Prabowo.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Para tersangka itu terdiri dari Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

“Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.

Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[m-redaksi/” target=”_blank”>Red]

Tinggalkan komentar